Save Trees
Selebrasi Hari Bumi 2014 dan Sosialisasi Anti-Caleg Pemaku Pohon
Peringatan Keras!!!
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013
Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif Pasal 17 menyatakan, alat peraga kampanye TIDAK DIPASANG di tempat-tempat antara lain Jalan-jalan Protokol, Jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik, Taman dan PEPOHONAN!
Jangan pilih caleg ndableg Pemaku pohon dan perusak lingkungan
Solidaritas Lintas Komunitas